
Sahabatnews. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) belakangan ini menjadi buah bibir dimasyarakat seiring dengan terjadinya pergantian Pj Kepala desa.
Hampir seluruh desa di Kabupaten Labusel mengalami pergantian. Berbagai isu pun kian bergulir hingga ada yang menduga pergantian Pj kepala desa ini syarat dengan kepentingan politik.
Berkaitan dengan itu, media ini mencoba konfirmasi dinas terkait.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labusel, melalui Kepala Bidang, Rahmadsyah mengatakan bahwa sejauh ini belum ada mekanisme dan aturan yang dikangkangi.
Lebih lanjut Ia memaparkan Peraturan Pemerintah RI nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang- undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Pasal 58, Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 ayat (3) paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan”, jelas Rahmadsyah.
Lanjutnya, Penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala desa. (Red)