
Sahabatnews. Wajib belajar 9 tahun gratis merupakan program yang menjamin setiap warga negara Indonesia berhak atas pendidikan dasar tanpa dipungut biaya.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 menyatakan bahwa pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTS) harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya.
Orangtua siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendapat surat pesanan baju batik dan olahraga dari kemudian dibagikan pihak sekolah kepada siswa kemudian diberikan kepada orangtua/wali siswa untuk ditandatangani.
Tertera ukuran baju beserta harga. Baju yang ditawarkan adalah baju batik dengan harga Rp. 80.000 dan baju olahraga Rp. 110.000.
Terkait beredarnya surat penawaran tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Labusel, Kamaluddin Siregar belum bisa dikonfirmasi. Melalui pesan singkat belom dibalas, ditemui dikantornya, Kamaluddin sedang tidak berada di kantor, Senin (05/05/2025). Red